DEWI4D Balai Teknik Bendungan, Balai Teknik Bendungan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air setingkat eselon III. Dasar hukum awal hingga terbentuknya organisasi Balai Teknik Bendungan terangkum dalam peraturan-peraturan sebagai berikut : Unit Keamanan Bendungan (UKB) - Keputusan Menteri PU Nomor : 98/KPTS/1993, tanggal 27 Februari 1993, tentang Organisasi Keamanan Bendungan (OKB). Balai Keamanan Bendungan (BKB) - Keputusan Menteri PU Nomor 318/KPTS/1998, tanggal 20 Juli 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Keamanan Bendungan. Balai Bendungan (BB) - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2006, tanggal 09 November 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bendungan (BB). Balai Teknik Bendungan (BTB) - Peraturan Menteri PUPR Nomor : 16 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Promo